Pemda Wajib Sediakan Tempat Khusus Merokok

Pemda Wajib Sediakan Tempat Khusus Merokok - Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di berbagai tempat, seperti perkantoran, tempat umum, dan tempat lainnya. Kewajiban harus dilakukan setelah MK mengabulkan pengujian Pasal 115 ayat 1 dan Penjelasannya UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Mahfud MD saat membacakan putusan UU tentang Kesehatan di Gedung MK, Jakarta, Selasa 17 April 2012.

Mahfud yang didampingi delapan hakim konstitusi mengatakan bahwa kata "dapat" dalam Penjelasan Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam pertimbangannya yang dibacakan oleh Hamdan Zoelva, Pasal 115 UU Kesehatan dan Penjelasannya merupakan ketentuan pengamanan zat adiktif sebagai salah satu rangkaian kegiatan dalam upaya memelihara kesehatan yang dilakukan Pemerintah dan/atau masyarakat secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan, antara lain, untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Dalam pengamanan zat adiktif, penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan tidak membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungannya, kata Hamdan.

"Untuk itu pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya, termasuk, antara lain, di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya," kata Hamdan.

Pengaturan yang demikian menurut Mahkamah tepat karena merupakan salah satu bentuk perlindungan kepada masyarakat dan lingkungannya.

Mahkamah juga membenarkan terhadap dalil para Pemohon bahwa dalam pengaturan tersebut menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena ketentuan pasal tersebut di dalam penjelasannya terdapat kata "dapat" yang berarti Pemerintah boleh mengadakan atau boleh pula tidak mengadakan "tempat khusus untuk merokok" di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.

Selain itu, Mahkamah juga berpendapat bahwa kata "dapat" dalam Pasal 115 UU Kesehatan berimplikasi tiadanya proporsionalitas dalam pengaturan tentang "tempat khusus merokok" yang mengakomodasikan antara kepentingan perokok untuk merokok dan kepentingan publik untuk terhindar dari ancaman bahaya terhadap kesehatan dan demi meningkatnya derajat kesehatan.

Hal tersebut karena merokok merupakan perbuatan, yang secara hukum legal atau diizinkan, sehingga dengan kata "dapat" tersebut berarti pemerintah boleh mengadakan atau tidak mengadakan "tempat khusus untuk merokok".

"Hal itu akan dapat menghilangkan kesempatan bagi para perokok untuk merokok manakala pemerintah dalam implementasinya benar-benar tidak mengadakan 'tempat khusus untuk merokok' di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya," kata Hamdan.

Seperti diketahui, Pengujian UU No. 36 Tahun 2009 Pasal 115 ayat (1) tentang Kesehatandiajukan oleh Enryo Oktavian, Abhisam Demosa Makahekum, Irwan Sofyan.

Para pemohon ini menguji Penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan yang mengatur tempat-tempat yang dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok.

Pasal 115 UU Kesehatan itu menyebutkan kawasan tanpa rokok yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya. Penetapan kawasan tanpa rokok itu wajib dilakukan oleh pemerintah daerah.

Sementara, Penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan itu menyebutkan khusus untuk tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok.

Menurut pemohon, dengan adanya kata 'dapat' dalam pasal tersebut dinilai tidak memberikan kepastian hukum dan berimplikasi terhadap tidak adanya jaminan perlindungan hak konstitusional seseorang dalam merokok.

Untuk itu mereka meminta MK menghapus kata "dapat" dalam penjelasan pasal itu dihapus karena bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan 28D ayat (1) UUD 1945.


Category Article
Bagikan Artikel ini ke teman Anda...!!!

What's on Your Mind...

Silahkan Berkomentar dengan sopan, hindari kata-kata kotor, sara dan spam.
Semoga Bermanfaat.

Powered by Blogger.