Angelina Sondakh Tetap di Badan Anggaran DPR


Angelina Sondakh

Angelina Sondakh – Ketua Badan Kehormatan DPR M. Prakosa mengatakan meski politisi Demokrat Angelina Sondakh ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap Wisma Atlet, namun ia tetap dapat bekerja di Badan Anggaran DPR seperti biasanya.

Prakosa menyatakan Angelina tak bisa serta-merta dinonaktifkan dari keanggotaan Banggar seperti yang terjadi pada politisi PAN Wa Ode Nurhayati. Wa Ode juga ditetapkan KPK menjadi tersangka, namun atas kasus yang berbeda, yakni suap pencairan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah.

Wa Ode saat ini telah dipecat dari Banggar oleh BK. “Itu kan beda. Kalau Wa Ode kami menangani pelanggaran kode etik yang bersangkutan ketika diwawancarai dalam acara ‘Mata Najwa.’ Jadi kasus mereka tidak sama. Penonaktifan Wa Ode dari Banggar bukan karena masalah status hukumnya sebagai tersangka,” kata Prakosa di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 7 Februari 2012.

Sementara terkait Angelina, BK akan menunggu keputusan dari KPK. Prakosa menjelaskan, sesuai pasal 219 ayat 1 (b) tentang UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD, penonaktifan Angelina dari Badan Anggaran DPR baru bisa dilakukan apabila yang bersangkutan resmi menjadi terdakwa.

Jumat, 3 Februari 2012, KPK menetapkan Angelina sebagai tersangka kasus suap Wisma Atlet SEA Games. Kementerian Hukum dan HAM juga menerbitkan pencegahan terhadap mantan Putri Indonesia itu untuk bepergian ke luar negeri selama setahun.

Angelina sendiri menyatakan siap menghadapi penetapan status tersangka terhadap dirinya. “Sebagai Warga Negara Indonesia yang taat, saya siap bekerja sama meluruskan yang sebenarnya. Ini bukan akhir dari segalanya. Ini adalah awal pembuka semua,” tweet anggota Komisi X DPR itu. (eh)

• VIVAnews

Terimakasih telah mengunjungi bolg kami, silahkan share se banyak banyak nya, Motivarts
4.5


Category Article
Bagikan Artikel ini ke teman Anda...!!!

What's on Your Mind...

Silahkan Berkomentar dengan sopan, hindari kata-kata kotor, sara dan spam.
Semoga Bermanfaat.

Powered by Blogger.